Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Berujung Laporan Polisi, Hasto PDIP: Bisa Dibuktikan Lewat Tes Kebohongan

Media Kampung – Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri menghadapi pengakuannya diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan penyidikan tindakan hukum korupsi e-KTP. Menanggapi hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung persoalan kredibelitas Agus sebagai mantan Ketua komisi anti korupsi.

“Kalau kita cermati pendapat dari para tokoh pro demokrasi, perguruan tinggi, sejumlah yang digunakan percaya terhadap kredibilitas Pak Agus Rahardjo,” kata Hasto pada Gedung DPP PDIP, Jakarta, Hari Sabtu (16/12/2023).

Pengakuan Agus, menurutnya dapat dibuktikan lewat alat pengetes kebohongan.

“Sehingga tinggal dibuktikan saja. Kan dapat dibuktikan keterangan seseorang itu, betul atau tidaklah melalui tes kebohongan. Tinggal mana, yang mana melakukan kebohongan terhadap publik,” kata Hasto.

Dia bilang, tidaklah boleh ada intervensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lemabaga independen.

“Terhadap proses penegakkan hukum, memang sebenarnya harus diadakan dengan mengedepankan seluruh independensi dari KPK, termasuk para pejabat yang mana bertugas untuk memerangi juga menjaga dari korupsi itu,” tegasnya.

Hasto pun meyerahkan proses hukum Agus ke pihak yang dimaksud berwajib. Meski diakuinya, pernyataan Agus banyak mendapatkan dukungan dari masyarakat.

“Banyak dukungan dari warga yang mana diberikan ke Pak Agus Rahardjo menghadapi pernyataannya. Karena memberantas korupsi memang benar tak mudah, diperlukan suatu semangat juang dan juga juga keteguhan di dalam pada menegakkan prinsip-prinsip kejujuran kemudian integritas,” tuturnya.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *