Muhyani yang membela diri lantaran diserang oleh manusia pencuri malah ditetapkan sebagai terdakwa serta ketika ini ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang menghadapi pasal penganiayaan. Peternak kambing yang dimaksud ditetapkan menjadi dituduh oleh polisi lantaran tindakan hukum tewasnya seseorang pencuri ternak bernama Waldi.
Kronologi Peternak Jadi TersangkaÂ
Dugaaan penganiayaan berawal ketika Muhyani memergoki aksi dari Waldi kemudian Pendi ketika akan mencuri kambingnya pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Kala itu, Muhyani mendengar ada ucapan orabg berisik yang tersebut bersumber dari arah kandang kambing miliknya yang tersebut berada tepat dalam belakang rumahnya.
Saat Mulyani mengecek ke pada kandang, ia kaget ketika meninjau ada dua orang pria yang digunakan tak dikenalinya mencoba untuk mencuri beberapa ekor kambing miliknya itu. Merasa aksi pencuriannya itu dipergoki, Waldi lantas mengeluarkan sebilah golok yang mana dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani.
Muhyani pun dengan cepat dengan segera mengambil gunting yang biasa ia digunakan untuk memetik mentimun dalam kebunnya. Kemudian, dengan cekatan ia menusuk gunting yang disebutkan tepat di dalam dada Waldi.
“Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di area dekat kandang juga diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di tempat pada kandang itu kena dada,” kata Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang tersebut selama ini setia mendampingi proses hukum Muhyani.
Usai terlibat pertarungan sengit, pelaku lantas melarikan diri dengan rekannya dengan dadanya yang terluka. Sementara itu, Muhyani memohonkan bantuan warga lain mencari keberadaan para pencuri. Ketika warga mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian, mereka itu langsunh melakukan pengejaran hingga ke area sedang sawah.
Akhirnya, sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat warga pun menemukan jasad salah satu pencuri bernama Waldi. Kala itu, Waldi sudah ada di keadaan meninggal dunia di dalam berada dalam sawah dengan luka tusuk di area dadanya. Waldi, diduga tewas lantaran kehabisan darah ketika melarikan diri dari kejaran warga.
Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, serta diketahui jikalau sosok mayat di dalam berada dalam sawah yang dimaksud ditemukan oleh warga adalah pelaku pencurian yang mana ditusuk Muhyani.
Berdasarjab dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang digunakan diperlihatkan oleh keluarga Mulyanj, penyidik Polresta Serang Daerah Perkotaan diketahui menaikan perkara ini ke penyidikan pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.
Tiga bulan selanjutnya tepatnya pada tanggal 15 September 2023 Muhyani ditetapkan menjadi tersangka.
“Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat setiap saat datang ke Polres sekalipun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) ditahan dalam Rutan Serang,” ungkap Nuraen.
Nuraen menjelaskan, perkara ini awalnya dilaporkan oleh orangtua Waldi yang tersebut tak terima anaknya tewas di dalam tangan Muhyani. Sebagai ungkapan duka, keluarga Muhyani mengunjungi rumah duka di area Ciruas, Wilayah Serang, Banten. Kala itu, kedua keluarga setuju untuk berdamai, serta tidaklah akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Namun dengan berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tanpa peringatan puhak keluarga Waldi melanjutkan proses hukum ke Polresta Serang Daerah Perkotaan untuk diproses hukum. Diduga, menurut Nuraen, pelaporan itu dikarenakan pihak keluarga Muhyani tak menyanggupi memberikan uang santunan senilai Rupiah 50 juta.
“Awalnya kita kasih Rupiah 1 juta, itu sebenarnya telah mau diterima serupa bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya itu yang digunakan menolak. Dan secara tiba-tiba minta uang Rupiah 50 juta,” pungkasnya.
Istri dari Muhyani, Rosehah (49) mengaku bukan percaya lantaran suaminya ketika kejadian membela diri dari sabetan golok tersangka. Merasa tidak ada ada keadilan yang didapat oleh keluarganya, Rosehah memohonkan bantuan pada Bapak Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan juga Presiden Joko Widodo untuk bisa saja membebaskan suaminya dari penjara.
“Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya tidak orang jahat, tidak pembunuh. Bapak cuma bela diri saja,” ungkap Rosehah.
Kabar terbaru menyebutkan persoalan hukum Muhyani telah lama dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Muhyani, pengembala kambing di dalam Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten yang dimaksud sebelumnya ditetapkan menjadi terdakwa usai menusuk maling bersenjata golok hingga tewas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, kebijakan yang dimaksud diambil berdasar hasil ekspose yang dimaksud dijalankan di Kejari Serang pada hari terakhir pekan (15/12/2023).
“Hasil ekspos, semua setuju bahwa perkara Muhyani bin Subrata bukan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didik.
Berdasar fakta, lanjut Didik, diketahui pula bahwasanya perbuatan Muhyani merupakan bentuk pembelaan. Sehingga tiada sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.
Demikianlah ulasan tentang kronologi peternak jadi tersangka.