Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Banyuwangi Menduga ada Manipulasi dalam Seleksi PPPK untuk Tenaga Kesehatan
Media Kampung – Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Banyuwangi mempertanyakan integritas seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang saat ini masuk dalam tahap sanggahan. Mereka menyoroti kejanggalan dalam tahap seleksi administratif yang mengakibatkan banyak peserta gagal melalui seleksi PPPK untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tri Sulasmono, Ketua BAI DPC Banyuwangi, mengungkapkan Kejanggalannya atas rekrutmen PPPK untuk tenaga kesehatan. Merujuk pada pengumuman dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dalam pengumuman itu, terdapat persyaratan tambahan untuk tenaga ahli kesehatan, seperti dokter, bidan, apoteker, dan lainnya. Persyaratan tambahan ini mewajibkan peserta seleksi harus memiliki sertifikat pelatihan terkait dengan “Banyuwangi Tanggap Stunting” dan “Sistem Integrasi Layanan Rujukan,” namun pengumuman yang sifatnya umum ini tidak disosialisasikan secara luas. (25/10)
Tri mempertanyakan kejelasan pelatihan ini dan mencurigai bahwa informasi pelatihan hanya disosialisasikan kepada pihak terbatas. Ini menyebabkan banyak tenaga kesehatan yang melamar melalui jalur PPPK untuk posisi tersebut tidak memiliki akses yang sama untuk mendapat sertifikat pelatihan tersebut.
“Sertifikat pelatihan ini menjadi alasan untuk menolak secara administratif pendaftar yang tidak memiliki sertifikat tersebut,” ungkapnya. Pelatihan ini sepertinya tidak diumumkan secara luas dan hanya diakses oleh sebagian orang saja, hal seperti ini tidak memberi kesempatan pelamar PPPK yang memenuhi kualifikasi tenaga ahli bisa lolos seleksi.
Tri menambahkan, “Kami mencurigai bahwa pelatihan ini mungkin hanya tipuan pemerintah, karena tidak ada informasi yang jelas mengenai pelatihan ini, seperti tempat pelaksanaan, waktu, penyelenggara, anggaran, dan sumber pembiayaan,” tambahnya.
Menyikapi ketidakjelasan ini, Badan Advokasi Indonesia telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi untuk meminta dengar pendapat dengan instansi terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi, dan Badan Kepegawaian Pendidikan & Pelatihan Banyuwangi, serta instansi terkait.
Tujuan pertemuan ini adalah untuk memastikan transparansi dalam proses seleksi PPPK di Kabupaten Banyuwangi dan memahami akar masalah yang mungkin ada serta mencegah potensi manipulasi dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.



