MK Tolak Beragam Gugatan Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan penting pada Senin, 23 Oktober 2023, menolak serangkaian gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini dilihat sebagai momen krusial dalam menentukan arah politik nasional ke depan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, di ruang persidangan MK, menghasilkan penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh Rudy Hartono, dengan perkara terregistrasi nomor 107/PUU-XXI/2023. Hartono meminta agar batas usia maksimal capres dan cawapres ditetapkan pada 70 tahun. Namun, MK menilai bahwa permohonan tersebut kehilangan objek dan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, MK juga menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun dan menambahkan syarat tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Permohonan ini pun ditolak dengan alasan yang sama.
Pada hari yang sama, MK membacakan putusan atas sejumlah perkara gugatan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut berkisar pada penentuan batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 70 tahun. Hal ini menimbulkan spekulasi, khususnya terkait dengan salah satu bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, yang telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, langkah politik Prabowo bisa terhambat.
Selain itu, MK juga menolak beberapa gugatan lain yang terkait dengan usia calon. Gulfino Guevarrato, dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023, meminta agar seseorang yang sudah dua kali maju sebagai capres tidak diperkenankan maju kembali dan mengusulkan batas usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara itu, Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga, dalam perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023, masing-masing meminta agar batas usia calon diturunkan menjadi 21 tahun dan 25 tahun. Semua gugatan ini juga ditolak oleh MK.
Anwar Usman menegaskan bahwa dalam beberapa perkara tersebut, pemohon telah kehilangan objek hukum. “Permohonan pemohon kehilangan objek kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
Keputusan MK ini menandai penegasan lembaga tersebut dalam mempertahankan ketentuan yang ada, sekaligus memberikan kejelasan hukum terkait dengan persyaratan calon pemimpin nasional. Meski mendapat kritik dari beberapa pihak, MK tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga konstitusi.


