Media Kampung – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menekankan pentingnya menunda rencana penghapusan status tenaga honorer hingga Desember 2024 untuk menghindari Pemberhentian Kerja (PHK) secara massal. Hal ini disuarakan dalam rapat dengan pemerintah mengenai RUU Aparatur Sipil Negara yang berlangsung di Gedung DPR, Senin (28/8/2023).
Nasib tenaga honorer, yang diperkirakan berjumlah 2,3 juta orang di seluruh tanah air, menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berkaitan dengan rencana penghapusan status tenaga honorer pada 28 November 2023.
Menanggapi hal ini, pemerintah telah menyiapkan beberapa opsi, termasuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seperti yang tertuang dalam Pasal 131 A RUU ASN.
Pasal tersebut menekankan kebutuhan reorganisasi pegawai non-ASN dengan tenggat waktu hingga Desember 2024. “Harus ada pasal yang memperkuat langkah ini, beri kami waktu hingga Desember 2024,” tegas Syamsurizal.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (PANRB), abdullah azwar anas, mengungkapkan alasan di balik keputusan penundaan penghapusan tenaga honorer. Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran menteri panrb bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menetapkan tanggal penghapusan.
Menurut Anas, kualitas rekrutmen pegawai, khususnya di tingkat pemda, masih kurang memadai. Pola rekrutmen yang sembarangan dan seringkali didasari oleh pertimbangan politik telah mengakibatkan kualitas birokrasi yang kurang profesional.
Pimpinan daerah, seperti bupati dan gubernur, menurut Anas, selalu mencari celah untuk mengangkat tenaga honorer meski ada kebijakan yang melarangnya. “Sekalipun ada pagar yang tinggi, mereka akan mencari jalan untuk melompatinya,” ungkap Anas.
Sebagai solusi, Anas menyarankan agar UU memberikan ruang bagi rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN secara resmi dengan basis kompetensi. Dia menekankan pentingnya kontrol dari BKN atau kanreg-kanreg dan sistem rekrutmen yang transparan dan objektif.

