KPK Menolak Permintaan Cak Imin untuk Ditunda Pemeriksaannya
Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menolak permintaan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab dipanggil Cak Imin, untuk menunda pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012. Pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pada hari ini, Selasa (5/9/2023), harus berlanjut meskipun Cak Imin berdalih memiliki agenda lain.
Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik KPK, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023) karena alasan agenda yang tak bisa ditinggalkan. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Cak Imin meminta waktu hingga Kamis untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, KPK tetap bersikukuh dalam menjalankan jadwal pemeriksaan. Ali Fikri mengungkapkan bahwa tim penyidik memiliki agenda lain terkait pengumpulan alat bukti terkait kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, sehingga pemeriksaan Cak Imin dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap waktu terjadinya tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012, di mana Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2014. Kasus ini menjadi sorotan publik dan akan terus dipantau perkembangannya.



