Lumajang, Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyerahkan 400 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang pada hari Senin (4/9/2023).
Wakil Bupati Lumajang, Indah Masdar, mengungkapkan kebahagiannya karena warga Desa Karangsari kini memiliki ketetapan hukum yang pasti mengenai kepemilikan tanah mereka.
“Telah diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat kepada masyarakat Desa Karangsari. Program sertifikasi PTSL ini bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat secara jelas,” kata Indah Masdar.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, Rocky Soenoko, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat PTSL akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Ia menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah dalam mencegah konflik dan sengketa tanah.
Rocky menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikat, status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Sertifikat tersebut dapat digunakan secara bijak, seperti untuk usaha atau agunan, namun Rocky juga mengingatkan agar sertifikat tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.


