KPK kemungkinan Memeriksa Muhaimin Iskandar, Atas Dugaan Terlibat Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Media kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memeriksa Muhaimin Iskandar, mantan Menteri Tenaga Kerja, terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012. KPK menganggap bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi saat Muhaimin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Muhaimin dan pejabat lain di lingkungan Kemenaker saat itu merupakan hal yang mungkin dilakukan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan kasus tersebut.
“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadian. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya (red.waktu kejadian) kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (1/9/2023).
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja pada tahun 2012. Dalam hal ini, dua orang adalah aparatur sipil negara (ASN), sedangkan satu orang merupakan pihak swasta. Namun, identitas mereka belum diumumkan hingga proses hukum rampung.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut. KPK juga menduga bahwa dalam kasus ini, terjadi kerugian negara sesuai dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 18 Agustus 2022. Namun, KPK belum mengungkapkan secara detail apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.



