Media Kampung – Kasus korupsi yang melibatkan penyaluran bantuan sosial (bansos) telah terungkap dengan penangkapan enam tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). Skandal ini berhubungan dengan program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (kemensos), yang memunculkan kecurigaan terkait penyaluran bansos beras pada tahun 2020.
Tersangka pertama adalah mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penyaluran bansos beras. Bersama dengan Kuncoro, dua orang lainnya yang juga dari PT BGR turut ditangkap, yakni Budi Susanto, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero, dan April Churniawan, mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero.
sebelumnya Kuncoro mengelak dijadikan tersangka, dirinya berdalih BGR telah menyelesaikan kewajiban sesuai target kemensos, yaitu mendistribusikan bansos beras di indonesia Bagian Barat untuk 5 juta KPM PKH. Beras yang didistribusikan BGR ke 19 provinsi itu mencapai 200 juta ton dalam waktu kurang dari 2 bulan.
“Kita pastikan distribusi berasnya sampai ke masyarakat semuanya, karena semua kegiatan mulai saat pengambilan beras dari gudang bulog, kemudian distribusinya dengan menggunakan armada logistik dan SDM BGR sampai ke tangan masyarakat berjalan dengan baik dan dimonitor secara real time oleh kemensos menggunakan system yang terintegrasi,” kata Kuncoro dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Agustus 2023.
Kasus ini juga melibatkan tiga tersangka dari PT Primalayan Teknologi Persada, perusahaan yang terlibat dalam penyaluran bansos. Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat Roni Ramdani, dan General Manager Richard Cahyanto, ditangkap dalam dugaan praktik korupsi terkait kasus ini.
KPK menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan penyaluran bansos beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp127,5 miliar akibat kasus ini. Selain itu, tiga tersangka dari PT Primalayan Teknologi Persada diduga telah mengantongi dana sekitar Rp18,8 miliar.
KPK telah mengidentifikasi berbagai unsur pelanggaran dalam kasus ini. Tersangka dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

