Kasus Korupsi Bansos Terungkap: Enam Tersangka Ditangkap dalam Skandal Penyaluran Bansos

waktu baca 2 menit
kpk ungkap korupsi dana bansos PKH

Media Kampung – Kasus yang melibatkan penyaluran sosial () telah terungkap dengan penangkapan enam tersangka oleh (). Skandal ini berhubungan dengan program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (), yang memunculkan kecurigaan terkait penyaluran beras pada tahun 2020.

Tersangka pertama adalah mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo. Ia diduga terlibat dalam praktik terkait penyaluran beras. Bersama dengan Kuncoro, dua orang lainnya yang juga dari PT BGR turut ditangkap, yakni Budi Susanto, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero, dan April Churniawan, mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero.

sebelumnya Kuncoro mengelak dijadikan tersangka, dirinya berdalih BGR telah menyelesaikan kewajiban sesuai target , yaitu mendistribusikan beras di Bagian Barat untuk 5 juta KPM PKH. Beras yang didistribusikan BGR ke 19 provinsi itu mencapai 200 juta ton dalam waktu kurang dari 2 bulan.

“Kita pastikan distribusi berasnya sampai ke semuanya, karena semua kegiatan mulai saat pengambilan beras dari , kemudian distribusinya dengan menggunakan armada logistik dan SDM BGR sampai ke tangan berjalan dengan baik dan dimonitor secara real time oleh menggunakan system yang terintegrasi,” kata Kuncoro dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Agustus 2023.

Kasus ini juga melibatkan tiga tersangka dari PT Primalayan Teknologi Persada, perusahaan yang terlibat dalam penyaluran . Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat Roni Ramdani, dan General Manager Richard Cahyanto, ditangkap dalam dugaan praktik terkait kasus ini.

menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan penyaluran bansos beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp127,5 miliar akibat kasus ini. Selain itu, tiga tersangka dari PT Primalayan Teknologi Persada diduga telah mengantongi dana sekitar Rp18,8 miliar.

telah mengidentifikasi berbagai unsur pelanggaran dalam kasus ini. Tersangka dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana , sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita