Media Kampung – Dalam langkah yang cukup revolusioner, Menteri pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah memutuskan untuk menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan untuk mahasiswa program Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4). Keputusan ini menandai perubahan besar dalam dunia pendidikan tinggi, dengan memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan kriteria kelulusan mahasiswa.
Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk menentukan persyaratan kelulusan kini diserahkan kepada para kepala program pendidikan (kaprodi) di perguruan tinggi. Inisiatif transformasi ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu pendidikan Tinggi. Selasa (29/8)
Dalam diskusi mengenai Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi pendidikan Tinggi, Nadiem menyatakan bahwa aturan baru ini merujuk pada filosofi “merdeka belajar”. Menurutnya, pengukuran kompetensi seseorang tidak harus hanya melalui satu cara.
Nadiem menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti menghilangkan tugas akhir sepenuhnya, melainkan memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan program studi masing-masing. Tugas akhir pun dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, serta dapat dikerjakan secara individu atau berkelompok.
Penting untuk dicatat bahwa mahasiswa program magister/magister terapan masih diwajibkan untuk membuat tesis, sesuai dengan Pasal 19 dalam regulasi tersebut.

