Presiden Joko Widodo Merespons atas Kekalahan Indonesia dalam Gugatan Uni Eropa di WTO Bijih Nikel
Media Kampung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons atas kekalahan Indonesia dalam gugatan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terkait larangan ekspor bijih nikel pada tahun 2019.
Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam Kuliah Umum Menteri Investasi/Kepala BKPM di Universitas Sebelas Maret (UNS), dikutip Kamis (24/8/2023), 1Presiden Jokowi mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara merdeka yang dilindungi oleh undang-undang, dan tidak boleh menyerah kepada tekanan negara manapun, termasuk Uni Eropa, di WTO.
Gugatan Uni Eropa ini dilakukan karena dunia saat ini sedang menuju ke arah energi hijau dan industri ramah lingkungan yang membutuhkan bahan-bahan seperti nikel. Indonesia merupakan salah satu negara produsen bijih nikel terbesar di dunia, yang dibutuhkan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Namun, Indonesia tidak memiliki sumber daya lithium, satu-satunya bahan baku baterai yang belum dimiliki negara ini.
“Gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor bijih nikel merupakan upaya negara lain untuk menghambat perkembangan industri Tanah Air. Beliau mengungkapkan bahwa politik luar negeri Uni Eropa bertujuan untuk mencegah berkembangnya industri di Indonesia,” tegas Bahlil.
Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan bahwa saat ini Uni Eropa sedang menjalankan ketentuan Enforcement Regulation terhadap Indonesia. Dalam aturan tersebut, UE mengevaluasi dampak kerugian yang mungkin dialami negara-negara anggota UE akibat kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel RI.
Namun, pemerintah Indonesia menunjukkan keberatan atas langkah UE ini karena proses sengketa larangan ekspor bijih nikel masih berlangsung di WTO dan belum terbentuk majelis banding.
Pemerintah Indonesia tetap berpegang pada prosedur WTO dan berupaya mencapai solusi dalam sengketa ini. Uni Eropa juga mengundang Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA), sebagai langkah menuju solusi yang disepakati bersama.



