BPJS Kesehatan Tetapkan Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung Pada tahun 2023.

BPJS Kesehatan Tetapkan Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung Pada tahun 2023

Media Kampung – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan menetapkan daftar 21 penyakit yang tidak akan ditanggung pada tahun 2023. Daftar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis-jenis penyakit yang tidak akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah :

  1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)
  3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
  5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Juga termasuk dalam ;

  1. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  2. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  3. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik
  4. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  5. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

BPJS Kesehatan juga tidak akan menanggung ;

  1. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Penyakit yang diakibatkan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya tawuran
  3. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  6. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
  8. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta
  9. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  1. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  2. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia serta mendorong pelayanan yang efektif dan tepat sasaran.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *