Polda Metro Jaya Tangkap Lima Tersangka baru, Perdagangan Senjata Api Ilegal Hasil Modifikasi
Media Kampung – Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus bisnis jual-beli senjata api (senpi) ilegal yang hasil dari modifikasi, dengan menangkap total lima tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan seorang pembeli senjata berinisial R. Penyidik kemudian berhasil menangkap dua tersangka lain, yaitu TRR dan ANR.
“Selama pengembangan terhadap TRR, ditemukan barang bukti berupa alat bubut untuk pembuatan senjata api rakitan, beberapa senjata api konversi, yang kemudian dijual oleh tersangka ANR,” ungkap Trunoyudo dalam keterangan resminya pada Sabtu (18/8/2023).
Kedua tersangka, ANR yang ditangkap di Garut pada 18 Agustus, dan TRR yang ditangkap di Sumedang pada 19 Agustus, merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Trunoyudo menyebutkan, “Peran ANR adalah memesan senjata api dan menjual senjata api ilegal. Sementara TRR berperan menerima pesanan, merakit, dan mengubah senjata api ilegal, termasuk mengubah dari Airgun menjadi senjata api atau membuat senjata api ilegal.”
Dari tangan kedua tersangka, ANR dan TRR, penyidik berhasil menyita dokumentasi senjata api ilegal yang telah dijual kepada R. Barang bukti yang disita meliputi delapan senjata hasil modifikasi, termasuk jenis Rev kaliber 32-22, Rev Airgun, dan Mouser PCP.
Selain itu, penyidik juga berhasil menyita dua jenis senjata Walther Airgun, satu Diana Local 4.5 MM yang merupakan bahan airgun yang akan diubah menjadi senjata api, 100 butir peluru, 30 barel untuk kamar peluru, 3 alat bubut, 1 bayonet, 2 mesin bubut, dan 15 magazine.
Dua tersangka lainnya yang ditangkap di Ngawi, Jawa Timur, adalah LMP selaku penjual dan W sebagai pembeli. Keduanya terlibat dalam transaksi jual-beli senjata ilegal dan kepemilikan amunisi.
“LMP menjual senjata kepada W, yang membeli 1 Pucuk Airgun jenis Beretta dari LMP dan juga membeli 1 kotak amunisi 9mm antara tahun 2018 hingga 2020,” tambah Trunoyudo.
Dari LMP, penyidik berhasil menyita beragam jenis senjata airgun seperti baikal, glock, dan revolver yang siap dimodifikasi menjadi senjata api. Barang bukti lainnya termasuk 57 butir peluru 9mm Pindad, 1 kotak peluru PL22 Superfix, 7 tabung gas airgun, 3 magazine, dan 1 Kartu Tanda Anggota Satria Shooting Club.
Dari tersangka W, penyidik berhasil menyita satu pucuk Airgun jenis Beretta beserta peluru gotri besi, KTA Satria Shooting Club, dan satu perangkat gadget.



