Hari ini, 78 Tahun yang lalu, Sidang Kedua PPKI Menghasilkan Pembentukan Dasar Lembaga Negara
Media Kampung – Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengadakan tiga sidang yang menghasilkan keputusan-keputusan penting untuk mengatur masa depan bangsa yang baru merdeka. Sidang pertama dilaksanakan pada 18 Agustus, sidang kedua pada 19 Agustus, dan sidang ketiga pada 22 Agustus.
Dalam sidang pertama PPKI, diambil keputusan penting termasuk pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), pembentukan Komite Nasional, dan penunjukan Sukarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Sementara dalam sidang ketiga, PPKI membahas hal-hal seperti pembentukan Komite Nasional Pusat, pembentukan Partai Nasional Indonesia, dan pembentukan Badan Keamanan Rakyat yang kini dikenal sebagai TNI.
Organisasi PPKI sendiri merupakan pengganti Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Dibentuk pada 7 Agustus 1945 dan dipimpin oleh Sukarno, PPKI bertugas untuk melanjutkan visi dan misi BPUPKI dalam konteks kemerdekaan Indonesia. Ini melibatkan persiapan untuk proklamasi serta penyusunan dasar dan lembaga negara.
Sidang kedua PPKI pada tanggal 19 Agustus membahas beberapa aspek penting yang sangat berkaitan dengan masa depan Indonesia yang baru merdeka:
- Pembagian Provinsi: Dalam sidang ini, PPKI menyepakati pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Sunda Kecil, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi.
- Pembentukan Komite Nasional Daerah: PPKI juga menyetujui pembentukan Komite Nasional Daerah di setiap daerah. Tugas komite ini adalah untuk membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya.
- Penetapan Departemen dan Menteri Pertama: Sidang ini menetapkan pembentukan 12 departemen atau kementerian pertama di Indonesia. Beberapa Menteri Pertama yang ditunjuk antara lain adalah Prof. Dr. Mr. Soepomo sebagai Menteri Kehakiman, Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo sebagai Menteri Kemakmuran, Ki Hajar Dewantara sebagai Menteri Pengajaran, dan lain-lain.
Dalam momentum pasca-proklamasi ini, langkah-langkah yang diambil oleh PPKI membentuk dasar-dasar awal bagi pembentukan negara Indonesia yang merdeka. Keputusan-keputusan ini juga menjadi tonggak sejarah yang membentuk struktur pemerintahan dan lembaga-lembaga negara yang kemudian berkembang dalam sejarah bangsa ini.



