Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik pada Seorang Warga oleh FRB, Resmi Diterima Polresta Banyuwangi
Media kampung – Laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang warga Banyuwangi sebut saja X oleh Forum Rogojampi Bersatu (FRB), telah resmi diterima oleh Polresta Banyuwangi pada Rabu (16/8/2023) siang.
Laporan ini telah dipelajari oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta sebelum diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan Surat Laporan Polisi itu telah bernomor register.
Ketua FRB, Irfan Hidayat, pada awak media, menyatakan bahwa mereka melaporkan X dengan bukti-bukti yang mereka miliki terkait dengan chatingan komentar X di grup Whatsapp Banyuwangi update.
“Selanjutnya, FRB akan terus berkomunikasi dengan polresta dan mengikuti tahapan proses hukum. Kami juga berharap akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah proses berjalan,” ungkap Irfan.
“Atas nama FRB, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota FRB atas kekompakannya, juga terimakasih kepada kawan-kawan media. Yang pasti perkara ini telah masuk ranah kepolisian dan kami akan mengikuti prosedur hukum yang ada,” lanjutnya.
Berdasar informasi, perkara ini berawal dari komentar yang dibuat oleh X di grup Whatsapp Banyuwangi update, terkait dengan video tim gerak jalan FRB dalam perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. X menganggap hal tersebut salah, hingga membuat anggota FRB merasa tersindir dan seolah-olah menyalahkan FRB atas insiden perkelahian antar peserta gerak jalan yang terjadi di kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, pada tanggal 12 Agustus 2023.
Opik, salah satu anggota FRB, menegaskan bahwa tim FRB tidak berhubungan dengan insiden perkelahian tersebut. Dia menyatakan bahwa komentar X tidak tepat karena menyalahkan FRB atas aksi mereka dalam video tersebut.
Opik juga menjelaskan bahwa video mereka diambil saat digaris start, bahkan timnya telah masuk finish lebih awal, jauh di depan terjadinya insiden perkelahian.



