Langkah Tegas Pertamina: Membongkar Jaringan Pengoplosan LPG Ilegal dan Penyelundupan BBM Ilegal Menuju Keadilan

pengoplosan lpg sumatera utara

Media Kampung – Pertamina terus mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan dan agen LPG yang terlibat dalam pengoplosan ilegal serta memberikan sanksi serius kepada SPBU yang melakukan penyelundupan BBM ilegal. Pertamina telah menindak tegas melalui Pertamina Patra Niaga dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).

Sanksi tegas ini diberlakukan setelah Polda Sumut, Polres Tanjung Balai, dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap empat tindak pidana BBM ilegal. Tim Polda Sumut berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal, sementara Polrestabes Medan menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (5/8/2023).

Freddy Anwar, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), mengungkapkan bahwa langkah ini membantu Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan tugas penyaluran BBM dan LPG subsidi dengan tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat penerima subsidi.

Freddy mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM dan LPG subsidi secara bijak, sementara praktik BBM ilegal dan LPG subsidi dinilai merugikan masyarakat.

Di Sumatera Barat, Pertamina juga memberikan sanksi kepada Lembaga Penyalur/Agen dan Lembaga Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg yang melanggar aturan. Laporan masyarakat mengenai penjualan LPG 3 kg subsidi di atas harga tertentu di Pangkalan Rika Yulianti di Suka Damai, Panti, memicu tindakan ini.

Narotama Aulia Fazri, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, menyatakan bahwa pangkalan tersebut akan dihentikan pasokan LPG 3 Kg selama sebulan pada September. Sanksi juga diberlakukan pada agen LPG PSO PT Pincuran Sembilan Sembilan.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengapresiasi tindakan cepat Kepolisian dalam menangkap pelaku tindakan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat. Fadjar juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *