Kapolda Metro Jaya Mendorong Buruh untuk Mengajukan Gugatan UU Cipta Kerja di Pengadilan Daripada Menggelar Demonstrasi Malam Hari
Media Kampung – Irjen Karyoto, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Kapolda Metro Jaya), telah mengimbau serikat pekerja dan buruh untuk menantang secara hukum Undang-Undang Cipta Kerja melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi daripada mengadakan demonstrasi malam hari. Pernyataan ini disampaikan setelah Karyoto memantau demonstrasi buruh yang diadakan oleh berbagai kelompok pekerja di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi protes tersebut dimulai pada pagi hari dan berlanjut hingga tengah malam.
Karyoto menekankan pentingnya menggunakan cara ekspresi yang lebih terhormat. Ia mengusulkan bahwa jika para buruh tidak puas dengan undang-undang yang ada, mereka memiliki opsi untuk mengajukan uji materi melalui proses pengadilan, di mana mereka dapat menunjuk pengacara yang ahli untuk mengajukan gugatan terhadap konstitusionalitas undang-undang tersebut.
“Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan. Anda tidak puas dengan perundang-undangan masih ada judicial review. Silakan disalurkan lewat itu. Daripada demo, dari pagi sampai malam, yang mendengarkan hanya dari berita. Kalau rekan-rekan memberitakan, kalau tidak saya tidak tahu, itu saja,” ucap dia.” kata Karyoto di Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023) dini hari.
Jenderal berbintang dua ini menyatakan keyakinannya dalam kebijaksanaan hakim konstitusi, dengan menyoroti bahwa mereka mampu membuat keputusan yang dipertimbangkan dengan baik mengenai tantangan hukum. Ia mempertanyakan efektivitas demonstrasi yang berlarut-larut dan fakta bahwa dirinya, sebagai tokoh otoritas, mengandalkan laporan berita untuk memahami perkembangan selama protes.
Selanjutnya, Karyoto menekankan bahwa menempuh jalan hukum melalui Mahkamah Konstitusi adalah tindakan yang lebih tepat dibandingkan demonstrasi berkelanjutan. Ia mendorong serikat pekerja untuk mempertimbangkan manfaat jangka panjang dari tindakan mereka dan kelayakan dalam mengatasi keprihatinan mereka melalui sistem hukum.”Kami juga mengimbau terus manfaatnya apa? Apa besok sudah tidak ada hari? Apakah besok MK sudah tutup? MK masih berdiri dengan tegak, hakim2nya masih banyak dan saya rasa dari beberapa serikat juga sedang berproses melakukan gugatan-gugatan melalui MK,” ujarnya.
Serikat pekerja, terutama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), menggelar protes dekat dengan monumen Patung Kuda di Jakarta Pusat, yang berlanjut hingga malam hari. Tuntutan mereka termasuk pencabutan Undang-Undang Omnibus, atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang menjadi isu sentral dalam demonstrasi mereka.
Para aktivis buruh memulai protes mereka dekat gedung Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization atau ILO) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, berkumpul sejak pukul 11:40 WIB. Rekomendasi Kapolda Metro Jaya untuk menempuh jalur hukum terkait keprihatinan mereka menambah dimensi baru dalam dialog berkelanjutan antara kelompok buruh dan pemerintah mengenai kebijakan tenaga kerja dan ketenagakerjaan.



