Media Kampung – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menko polhukam) mahfud md memberikan tanggapannya terkait dengan keputusan hakim yang memutuskan Ferdy Sambo tidak akan dihukum mati. Mahfud meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut, yang diumumkan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
“Dalam hal ini, kita harus menghormati putusan hakim,” kata Mahfud dalam keterangannya, 8 Agustus 2023. Pernyataan ini menunjukkan rasa hormat terhadap proses peradilan yang telah dilakukan dengan cermat dan proporsional.
Mahfud juga mengingatkan bahwa sebelumnya ia telah menyampaikan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo memiliki potensi untuk berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. “Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” ujar Mahfud, mengacu pada pernyataannya sebelumnya.
Dia menyoroti poin penting dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu tentang kemungkinan perubahan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Khususnya, Mahfud merujuk pada pasal yang menyatakan bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Revisi KUHP ini mencerminkan pendekatan yang lebih manusiawi terhadap sistem hukuman.


