Media Kampung – Potensi hadirnya mafia tanah di ibu kota nusantara (IKN) kembali diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya. Dadan mengungkapkan bahwa mafia tanah dapat memanfaatkan celah layanan pertanahan yang terhenti akibat masalah regulasi, untuk merebut tanah milik warga yang belum bersertifikat. “Mereka melakukan trik dengan melegalisasi tanah tersebut dan mendapatkan sertifikat secara ilegal,' kata Dadan, di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, dikutip Jumat (28/7/2023).
Dalam keterangan kepada media, Dadan menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang memiliki tanah namun belum melegalisasinya. Hal ini dapat digunakan oleh mafia tanah untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut dengan cara ilegal. “Ada mafia yang dengan tiba-tiba menerima sertifikat atas tanah tersebut tanpa ada proses jual-beli yang legal. Inilah mengapa legalisasi tanah menjadi hal yang penting untuk melindungi masyarakat dari upaya-upaya mafia,” ungkap Dadan.
Saat ini, layanan pertanahan di IKN terhenti akibat regulasi yang belum tuntas. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022, diputuskan bahwa pembelian dan pendaftaran tanah masih diperbolehkan. Namun hal ini tidak berlaku untuk legalisasi tanah yang belum bersertifikat.
Dadan menjelaskan bahwa kecamatan setempat diketahui enggan menerbitkan surat legalisasi tanah tersebut dan membatasi pelayanan kepada masyarakat, yang seharusnya bukan termasuk aktivitas jual beli.
Ombudsman RI yang menyoroti masalah ini, telah menemukan adanya maladministrasi dalam kebijakan dan tata kelola pertanahan di IKN. Layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah terhenti di tingkat desa dan kantor pertanahan.
Ombudsman RI kini memberikan tindakan korektif kepada instansi terkait, yaitu Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, agar mencabut Surat Edaran nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022, dan menerbitkan Surat Edaran baru yang mengatur pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah IKN dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Selain itu, Dadan juga mencatat bahwa banyak masyarakat di IKN yang memiliki tanah sebagai satu-satunya aset. Padahal, mereka memiliki kebutuhan lain seperti biaya pendidikan anak atau biaya kesehatan yang harus dipenuhi. Namun mereka dilarang untuk menjual atau mengalihkan aset tanah tersebut. Dadan mendorong pemerintah daerah, seperti Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara hingga Bupati Penajam Paser Utara, untuk menyusun skema bantuan yang dapat membantu kelompok masyarakat tersebut dalam menghadapi kesulitan ekonomi. Skema bantuan tersebut dapat dirumuskan melalui kesepakatan bersama.
Sebagai konfirmasi terkait masalah ini, pihak terkait serta otoritas setempat masih belum memberikan tanggapan resmi. Namun kasus mafia tanah yang semakin marak di IKN menandakan perlunya tindakan serius dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dan mengatasi masalah ini.


