Media Kampung – panji gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, menggugat menko polhukam mahfud md dengan nilai gugatan mencapai Rp 5 triliun. Gugatan perdata ini diajukan dengan alasan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mahfud md.
Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Namun, dia memperjelas bahwa gugatan ini terbagi menjadi gugatan materiil dan immateriil, dengan nilai immateriil sebesar Rp 5 triliun.
Saat dihubungi media, mahfud md merespons gugatan tersebut dengan santai. Dia menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak akan memengaruhi perhatian terhadap kasus pidana yang sedang menjerat panji gumilang. Mahfud menegaskan bahwa proses pidana terhadap panji gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap akan berjalan.
“Selain itu, aset dan rekening panji gumilang terkait kasus pencucian uang tersebut telah dibekukan. Hal ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menangani kasus-kasus kejahatan finansial yang merugikan negara,” jelas mahfud md.
Gugatan panji gumilang terhadap mahfud md ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang berpengaruh di bidang politik dan keamanan. Publik sangat menantikan perkembangan kasus ini dan bagaimana keputusan pengadilan nantinya.
Meski belum ada keterangan resmi mengenai alasan gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud Md, gugatan ini tentunya akan menjadi perhatian banyak pihak. Nilai gugatan yang mencapai Rp 5 triliun juga menjadi sorotan karena jumlahnya yang cukup besar.
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya mengenai kasus ini dan bagaimana putusan pengadilan terhadap gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud Md.


