50 Perusahaan Terima Apresiasi Kemnaker atas Partisipasi Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Jakarta, mediakampung.com – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada 50 perusahaan yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia karena telah aktif mengikuti ‘Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Uji Coba Norma 100’. Sosialisasi ini merupakan langkah Kemnaker untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat ketenagakerjaan dalam pemenuhan norma ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari komitmen bersama untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Kami percaya bahwa keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat tercapai melalui komitmen dan persepsi yang sama dari para pelaku Hubungan Industrial,” ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa pemerintah bersama para pemangku kepentingan mengeluarkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, khususnya dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Menurutnya, perusahaan dapat mengadopsi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Kekerasan seksual di tempat kerja merugikan semua pihak, baik korban, pelaku (yang akan dihukum), maupun perusahaan itu sendiri. Ketika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja, reputasi perusahaan akan tercemar. Oleh karena itu, marilah kita memahami dan menerapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja secara bersama-sama,” lanjutnya.
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menyatakan bahwa jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.547 orang dengan penyebaran yang tidak merata di 34 provinsi. Ia menyadari bahwa jumlah tersebut tidak akan mampu memeriksa kepatuhan norma ketenagakerjaan di 100 ribu perusahaan setiap tahun. Sementara itu, jumlah perusahaan yang wajib melaporkan ketenagakerjaan secara online tahun ini mencapai 1,5 juta perusahaan.
Salah satu terobosan atau inovasi yang dilakukan adalah pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self-assessment) berbasis jaringan (web), yang disebut Norma 100. Metode ini akan diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 27 Juni 2023 mendatang.
“Kenapa disebut Norma 100? Karena terdiri dari 100 pertanyaan yang hanya membutuhkan jawaban ‘ya’ atau ‘tidak’. Hasil dari Norma 100 akan mencerminkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di setiap perusahaan. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu repot melayani petugas lapangan karena mereka hanya perlu melaporkan secara berkala melalui kemnaker.go.id,” kata Yuli.



