MK Mulai Sidang Perdana Uji UU Parpol: Tidak Adanya Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Parpol
Jakarta, Mediakampung.com – Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk pengujian Undang-Undang Partai Politik (Parpol) yang diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Para pemohon dalam kasus ini didampingi oleh Aldo Pratama Amry, seorang kuasa hukum yang menjelaskan ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol. Menurut kuasa hukum tersebut, pasal tersebut menyebabkan tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan Parpol.
Dalam penjelasannya, Aldo Pratama Amry menyatakan bahwa hal ini mengakibatkan para pemohon tidak memiliki kesempatan yang sama jika mereka berada dalam suatu Parpol dan ingin menjadi pimpinan Parpol. Mereka hanya dapat memegang posisi sebagai anggota Parpol.
Selain itu, para pemohon juga berpendapat bahwa keadaan ini berimplikasi pada terpusatnya kekuasaan hanya pada beberapa orang yang akan menjadi pimpinan Parpol.
Sidang pengujian UU Parpol ini dapat dipantau melalui laman resmi MK di mkri.id. Mari kita saksikan perkembangan rangkaian persidangan ini!



