Media Kampung – Penertiban kawasan Pasar Cisoka di Kabupaten Tangerang memasuki hari terakhir pada Sabtu, 20 Juni 2026. Sebanyak 81 lapak pedagang telah dibongkar rata dengan tanah menggunakan alat berat. Proses ini merupakan bagian dari penataan tata ruang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ribuan Personel Dikerahkan

Penertiban melibatkan sekitar 200 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait. Meskipun sempat mendapat penolakan dari sejumlah pedagang, pembongkaran tetap berjalan sesuai rencana. Camat Cisoka Sumartono menyatakan bahwa hari ini adalah hari terakhir pelaksanaan penertiban tata ruang.

Fasilitasi Pedagang

Pemerintah kecamatan terus berupaya memfasilitasi aspirasi pedagang yang telah disampaikan dalam dialog sebelumnya. “Cuma ini belum selesai seutuhnya, terutama pedagang yang belum masuk ke dalam pasar,” ujar Sumartono. Beberapa tuntutan pedagang telah disampaikan kepada pihak terkait untuk dicarikan solusi.

Pembersihan Puing dan Sampah

Setelah pembongkaran, petugas gabungan membersihkan puing-puing bangunan yang tersisa. Tumpukan sampah di area belakang bangunan juga menjadi perhatian. “Sampah yang menumpuk di belakang bangunan itu banyak. Itu diketahui setelah kita ratakan, maka itu menjadi PR buat kita. Besok kita bakal turun lagi untuk membersihkan sampah yang ada,” kata Sumartono.

Pendekatan Manusiawi

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terukur dan melibatkan berbagai unsur untuk memastikan keamanan dan kondusivitas. Petugas tidak hanya membongkar bangunan, tetapi juga membantu memindahkan barang milik pedagang ke lokasi yang telah disediakan. Sebagian pedagang diarahkan ke Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan usaha, sementara lainnya memilih membawa barang dagangan ke rumah masing-masing dengan bantuan petugas. “Pendekatan tersebut dilakukan agar proses penataan kawasan tetap berjalan tertib tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan,” tegas Ana.

Dasar Hukum

Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Harapan Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap penataan kawasan Pasar Cisoka dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.