Persyaratan KTP Untuk Beli Gas LPG 3kg Sangat Memberatkan
Banyuwangi, mediakampung.com – Kewajiban membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji ukuran tiga kilogram menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Banyuwangi, Jawa Timur. Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengatur ketersediaan dan pendistribusian elpiji 3 kilogram yang tepat sasaran dianggap polemik oleh warga. Mereka juga khawatir bahwa data pribadi mereka bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini Pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Aturan yang ditanda tangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 27 Februari 2023 tersebut menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.
“Saya tidak setuju dengan kebijakan ini Pak. Ketika kita ingin membeli gas, kita menginginkan proses yang sederhana, hanya dengan memberikan uang dan mendapatkan barang,” ujar Pendik, seorang warga dari Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
“Saya sangat terkejut ketika diminta untuk menunjukkan KTP saat ingin membeli gas 3 kilogram. Bagaimana mungkin hanya untuk membeli gas, saya harus memberikan data pribadi saya? Akibatnya, saya dan banyak warga lainnya enggan untuk kembali atau datang lagi ke tempat tersebut karena takut tidak membawa KTP, karena khawatir dengan penggunaan data pribadi yang tidak diinginkan,” ujar Pendik.
“Seharusnya, jika ini adalah kebijakan pemerintah, ada sosialisasi yang dilakukan sampai ke tingkat RT. Jika pun kebijakan ini telah diumumkan, warga desa yang pada umumnya tidak pernah mendapatkan informasi atau sosialisasi akan merasa bingung. Terlebih lagi, ketika kebijakan ini berkaitan dengan tahun politik, di mana banyak orang yang membutuhkan data pribadi untuk kepentingan tertentu. Jika hal tersebut terjadi, tentu saja warga yang dirugikan,” tambah Pendik.(Hr)



