Penggerebekan Pabrik Ekstasi Di Tangerang, Polisi Temukan Ribuan Pil Ekstasi Siap Edar

Bareskrim Polri rilis hasil tangkapan narkoba

Jakarta, mediakampung.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi jaringan internasional di kawasan perumahan elit Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 Kampung Kawaron Girang Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, dari lokasi ini polisi temukan ribuan pil ekstasi siap edar.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto,dalam konferensi persnya, Jum’at (2/6/2023) mengatakan, Dari penggerebekan di Tangerang, Banten, Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial TH (39) dan N (29), TH merupakan residivis kasus narkoba yang keluar pada 2013.

“Pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga,” kata Agus.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah alat bukti yaitu 11 bungkus berisi 25.000 butir pil ekstasi, 2 bungkus berisi masing masing 1.000 butir ekstasi, 8 bungkus plastik berisi 1.380 butir ekstasi, peralatan prekursor seperti serbuk putih magnesium, galatium, MTD, pentylon 46,250 gram, prekursor metanol 3 liter, metaphetamine 1 liter, kapsul cafein 200 butir, 1 unit mesin pencetak tablet, peralatan clandlab dan HP. Polisi juga berhasil menngungkap peran TH adalah sebagai orang yang memproduksi ekstasi.

Masih Komjen Agus mengungkapkan, Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai adanya pengiriman barang berupa mesin pembuatan obat beserta bahan prekursor dari luar negeri, biasanya barang tersebut diimpor oleh perusahaan farmasi. Dari temuan tersebut, Bea Cukai juga menginformasikan ke Bareskrim Polri tujuan pengiriman baarang tersebut yakni di Tangerang Banten dan Semarang.

Hasil pengembangan tim gabungan, pihaknya mendapati sejumlah alat produksi obat-obatan itu bakal digunakan pada pabrik lab pembuatan pil ekstasi yakni wilayah Semarang, Jawa Tengah dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan penggerebegan yang di Semarang, polisi berhasil menangkap Dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24).

“Untuk total tersangka yang di amankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR dan ARD. Ada dua tersangka lagi masi DPO dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten,” Ujar Agus.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *