Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Irjen Asep.

Proses Penetapan Tersangka

Kapolda menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal.

“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” jelasnya.

Selain itu, gelar perkara juga melibatkan unsur Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum. Hasil penyidikan disebut telah dilakukan secara komprehensif dan ilmiah dengan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai ahli.

Dari hasil penyidikan, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua meliputi RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, yang dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), 35 juncto 51 Ayat (1), 27A juncto 45 Ayat (4), dan 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah terkait ijazah palsu. Jokowi melapor dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan serupa, empat di antaranya sudah masuk tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Hasil Penyelidikan: Ijazah Jokowi Asli

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan terhadap tudingan serupa dan menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan identik dengan dokumen pembanding.

Jokowi sendiri telah diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/2025) terkait laporan tersebut. Polda Metro juga menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik.

Kata Kunci:

Roy Suryo, Jokowi, Ijazah Palsu, Polda Metro Jaya, Fitnah Jokowi, Kasus Pencemaran Nama Baik, UU ITE, Bareskrim Polri, Ijazah Jokowi , Roy Suryo Tersangka,

Meta Description :

Polda Metro Jaya tetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi. Polisi pastikan ijazah Jokowi asli.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung