Sudah Diputus Inkrah, Kuasa Hukum PT Intan Amanah Desak Pemkab Deli Serdang Segera Bayar Kewajibannya

Kuasa Hukum PT Intan Amanah Desak Pemkab Deli Serdang Segera Bayar Hutangnya

LUBUK PAKAM, — Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang pada Senin (6/10/2025). Eksekusi bernomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp ini dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang memerintahkan Dinas SDABMBK untuk membayar hutang kepada PT Intan Amanah senilai Rp1.998.400.000 beserta denda 18 persen.

Namun demikian, muncul pertanyaan di kalangan publik karena eksekusi dilakukan di dalam ruang kerja Kepala Dinas, bukan di area terbuka seperti halaman kantor sebagaimana lazimnya proses eksekusi dilakukan secara terbuka.

Polemik muncul setelah sejumlah pejabat Pemkab Deli Serdang, termasuk Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum, diduga menyampaikan pernyataan di media daring dan media sosial yang menilai bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi.

Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., menilai langkah itu berpotensi menyesatkan publik dan justru menunjukkan keengganan Pemkab Deli Serdang untuk mematuhi putusan pengadilan.

“Kami menilai Pemkab seolah mengulur waktu dan tidak berniat membayar kewajiban kepada rekanan. Padahal putusan ini sudah inkrah dan wajib dilaksanakan,” tegas Joko Suandi.

  • 2015: Rekanan pemborong sempat menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab akan membayar setelah ada putusan hukum yang mengikat.
  • 2021: Kepala Dinas SDABMBK saat itu, Janso Sipahutar, menyatakan, “Gugat saja kami. Jika sudah ada payung hukumnya, maka hutang swakelola akan kami bayarkan.”
  • Sebelumnya: Kepala BKAD Deli Serdang juga pernah menyatakan siap membayar bila ada surat dari BPK, namun keputusan akhir tetap menunggu instruksi bupati.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, Dinas SDABMBK sebenarnya siap membayar, namun masih menunggu perintah resmi dari Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

Kuasa hukum PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra berencana menempuh jalur hukum tambahan dengan melaporkan Kepala Dinas SDABMBK ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Pasal 3.

“Kami akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, sekaligus mengajukan gugatan ke PTUN terkait jabatan yang diduga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” terang Joko Suandi.

Ia juga mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar agar segera mematuhi amar putusan pengadilan dan menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan hukum, sebagai wujud penghormatan terhadap asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta rekanan yang telah memenuhi kewajibannya. (rizky/tim)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.