Gus Yahya: PBNU Bentuk BUMN Koperasi untuk Kelola Lahan Tambang di Kalimantan
Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap terjun ke dunia pertambangan dengan mengelola 26.000 hektare lahan tambang di Kalimantan. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengumumkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) telah dikeluarkan oleh pemerintah, menandai langkah awal PBNU dalam mengelola potensi sumber daya alam tersebut.
Gus Yahya menjelaskan bahwa WIUPK yang telah diterbitkan ini merupakan kebijakan khusus yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas). “Jadi yang sudah di luar sekarang itu adalah WIUPK, jadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dan kami kan juga mendapatkan koordinat wilayahnya, itu ada sekitar 25.000-26.000 hektare di Kalimantan Timur. Baru itu yang keluar,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Saat ini, PBNU masih dalam proses pengurusan izin eksplorasi. Berbagai persyaratan seperti studi lingkungan dan persetujuan administratif lainnya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum kegiatan eksplorasi dapat dilakukan.
Untuk mengelola lahan tambang tersebut, PBNU telah membentuk badan usaha berbasis koperasi yang diberi nama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Badan usaha ini didirikan khusus untuk mengelola tambang dengan struktur saham yang sepenuhnya dimiliki oleh koperasi milik PBNU.
“Nah, kami sesuai dengan yang disarankan oleh Pak Presiden itu, sudah membentuk satu badan usaha yang dimiliki oleh koperasi. Kooperasi itu adalah kooperasi milik PBNU bersama dengan koperasi dan warga. Strukturnya seperti itu. Dan sudah membentuk satu badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan. Badan usaha itu namanya BUMN, singkatannya. Dan dimiliki sahamnya oleh kooperasi,” jelas Gus Yahya.
Gus Yahya menekankan bahwa potensi sumber daya tambang di wilayah yang telah ditentukan belum dapat dipastikan sebelum eksplorasi dilakukan. Namun, dengan terbitnya WIUPK, proses perizinan sudah mulai diproses meskipun belum selesai sepenuhnya.
“Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses. Kita belum bisa, sebelum ada izin untuk eksplorasi. Ini masih dalam prosesnya. Tapi, wilayah izin usaha pertambangannya sudah terbit. Sehingga untuk mendapatkan izin usahanya itu sudah bisa mulai diproses. Tapi itu sekian banyak persyaratannya harus kita tebus,” pungkasnya.
Langkah PBNU dalam mengelola lahan tambang ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan organisasi.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.