Media Kampung – Seorang pemuda berinisial HNA, 22, warga Desa Randubener, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, ditangkap setelah melakukan penusukan terhadap mantan pacar tunangannya, MW, 25, pada Rabu petang, 21 Oktober 2026. Kejadian ini berawal dari perselisihan mengenai cincin pertunangan yang memicu emosi antara keduanya.

HNA datang bersama ayah dan calon mertuanya untuk mengambil cincin tunangannya yang disimpan oleh MW. Namun, pertemuan tersebut berujung pada cekcok yang semakin memanas, hingga HNA nekat menusuk MW menggunakan pecahan pisau. Akibatnya, MW mengalami luka serius di bagian perut dan harus dilarikan ke Puskesmas Kalitengah sebelum dirujuk ke RS Intan Medika di Karangbinangun untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah, menyatakan bahwa insiden ini dipicu oleh masalah asmara, di mana MW adalah mantan pacar tunangan HNA. “Persoalan asmara menjadi pemicu insiden tersebut,” ujar Adimas.

Setelah laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah segera melakukan penyelidikan. HNA berhasil ditangkap di sebuah rumah sakit di Lamongan pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama. Dalam pemeriksaan awal, HNA mengakui perbuatannya dan disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum, mobil yang digunakan HNA, serta sarung pisau yang digunakan dalam penusukan. Kasus ini kini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.