Media Kampung, Klaten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, pada 15 Oktober 2026. Dalam OTT ini, KPK menduga Hamenang menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. “Kami menduga ada keterlibatan OPD dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan,” ujarnya kepada wartawan di Yogyakarta.
Selain itu, ada juga dugaan bahwa Hamenang memberikan uang kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan proses audit. Dalam OTT ini, KPK mengamankan 20 orang di wilayah Klaten dan Jakarta. Mereka terdiri dari penyelenggara negara, ASN di lingkungan Pemkab Klaten, pihak BPK, serta pihak swasta.
Hamenang, yang termasuk salah satu yang diamankan, kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Klaten. Sementara itu, pihak yang diamankan di Jakarta diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai. Berdasarkan penghitungan awal, jumlahnya diperkirakan sekitar Rp 1 miliar. “Penghitungan masih dalam proses. Namun, diperkirakan jumlahnya sekitar Rp 1 miliar,” tambah Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.













