Media Kampung – Air France mengkonfirmasi bahwa mereka mematuhi kebijakan baru yang diterapkan oleh Israel, yang membatasi kewarganegaraan pilot dan awak kabin yang diizinkan terbang menuju dan melintasi wilayah udara Israel. Kebijakan ini dianggap berpotensi menimbulkan gugatan hukum terkait diskriminasi menurut sejumlah pakar.
Menurut laporan Al Jazeera, pembatasan ini meliputi 31 negara mayoritas Muslim seperti Aljazair, Tunisia, Iran, Oman, Arab Saudi, Pakistan, Nigeria, dan Indonesia. Warga negara dari negara-negara tersebut tidak lagi diperbolehkan untuk terbang memasuki wilayah udara Israel.
“Sebagai semua maskapai penerbangan, Air France wajib mematuhi peraturan masuk yang ditetapkan oleh otoritas negara-negara yang dilayaninya, baik untuk penumpang maupun karyawannya,” ungkap Air France dalam pernyataan resmi mereka.
Pemberitahuan mengenai larangan ini disampaikan oleh Kementerian Transportasi dan Keselamatan Jalan Israel pada 1 Oktober, yang menyatakan bahwa pilot dan awak kabin yang bertugas dalam penerbangan menuju wilayah udara Israel tidak boleh memiliki kewarganegaraan, atau kewarganegaraan ganda, dari negara-negara tanpa hubungan diplomatik dengan Israel.
Pengumuman ini datang setelah insiden pada 30 September, di mana seorang kopilot berkewarganegaraan Oman diduga mencoba membajak penerbangan Flydubai dari Dubai menuju Tel Aviv. Insiden tersebut menyebabkan pilot pesawat asal India mengalami serangan dan kini sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Selain itu, sebelumnya Israel juga telah memerintahkan pesawat kargo Ethiopian Airlines yang menuju Tel Aviv untuk kembali ke Addis Ababa karena salah satu pilotnya berkewarganegaraan Indonesia. Pesawat tersebut baru saja lepas landas dari ibu kota Ethiopia ketika perintah untuk kembali diterima.
Pesawat tersebut dilaporkan masih berada di wilayah udara Ethiopia saat perintah untuk kembali diterima. Pilot berkewarganegaraan Indonesia lalu diganti dengan pilot lain sehingga pesawat dapat melanjutkan penerbangan dan akhirnya mendarat di Tel Aviv.
Ethiopian Airlines menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa pilot yang bersangkutan dilarang mengoperasikan penerbangan menuju Israel. Laporan juga menyebutkan bahwa otoritas Israel telah menginstruksikan maskapai asing untuk tidak menugaskan awak pesawat dari negara-negara tertentu yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel pada penerbangan menuju negara tersebut.
Negara-negara yang termasuk dalam pembatasan ini antara lain Afghanistan, Aljazair, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Nigeria, Qatar, Arab Saudi, Somalia, dan Venezuela. Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.”














