Media Kampung – Pemerintah Israel meminta pesawat kargo Ethiopian Airlines untuk putar balik saat hendak mendarat di Tel Aviv karena pilot pesawat tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI). Tindakan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan yang membatasi kewarganegaraan orang-orang yang boleh terbang dari dan menuju Israel.
Menurut laporan dari Al Jazeera, terdapat 31 negara mayoritas Muslim yang termasuk dalam daftar larangan tersebut, termasuk Indonesia, Aljazair, Tunisia, Oman, Arab Saudi, dan Niger. Maskapai asal Prancis, Air France, telah menegaskan akan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Israel. Dalam pernyataannya, Air France menyebutkan bahwa mereka wajib mematuhi peraturan masuk yang ditetapkan oleh otoritas negara yang dilayani.
Media penyiaran Israel, N12, melaporkan bahwa Kementerian Transportasi dan Keselamatan Jalan Israel telah memberi tahu maskapai asing pada 1 Oktober bahwa pilot dan awak kabin yang bertugas dalam penerbangan menuju wilayah udara Israel tidak boleh memiliki kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda dari negara-negara tanpa hubungan diplomatik dengan Israel. Mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut, kebijakan ini menjadi sorotan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai kebijakan Israel ini sebagai bentuk diskriminasi. “Ini menyalahi aturan internasional yang melarang adanya diskriminasi,” ungkap Hikmahanto dalam sebuah wawancara. Hingga saat ini, kumparan telah menghubungi Kementerian Luar Negeri RI untuk memastikan sikap resmi Indonesia terhadap tindakan Israel, namun belum ada respons yang diterima.
Terdapat beberapa aspek hukum internasional yang dapat dijadikan rujukan dalam mengkaji dugaan tindakan diskriminasi Israel terhadap pilot WNI. Pertama, Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan tanpa diskriminasi. Komite HAM PBB juga menjelaskan bahwa diskriminasi mencakup pembedaan atau pembatasan yang berdampak pada hilangnya hak secara setara. Selain itu, Konvensi Penerbangan Sipil Internasional 1944, yang dikenal sebagai Konvensi Chicago, juga menyatakan bahwa hukum dan peraturan suatu negara dalam penerbangan internasional harus diterapkan tanpa pembedaan berdasarkan kewarganegaraan pesawat.













