Media Kampung – Pemerintah dan DPR telah menyepakati skema kontrak penyediaan pelayanan untuk ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Arab Saudi. Dalam kesepakatan ini, layanan untuk jemaah haji akan menggunakan paket layanan C. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kontrak penyediaan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Paket layanan untuk jemaah haji tahun 1448 Hijriah selama di Arab Saudi menggunakan paket layanan C,” kata Dasco.

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati pembagian serta penetapan kuota haji reguler 2027, yang terdiri dari 34 provinsi dengan jumlah total kuota mencapai 203.320 jemaah.

BPIH 2027 Ditetapkan Sebesar Rp98,46 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 98.466.351 per jemaah. Rincian biaya ini terdiri dari:

  • Biaya dalam negeri: Rp 5.643.945,28 per jemaah.
  • Pelayanan dan kebutuhan di Arab Saudi: Rp 54.317.360,07 per jemaah.
  • Biaya penerbangan: Rp 38.550.546 per jemaah.

Jemaah Bayar Rp54,64 Juta Langsung

Dari total BPIH tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah, atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 per jemaah, yang setara dengan 55,50% dari total BPIH. Biaya ini digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah, dan biaya hidup.

Sementara itu, 44,50% atau rata-rata Rp 43.817.526 per jemaah akan bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.