Media Kampung – Baleg DPR bersama pemerintah mengadakan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 6 Oktober 2026, untuk membahas RUU Hak Cipta. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pembahasan RUU Hak Cipta ditargetkan rampung paling lambat pada 17 Desember 2026.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menanyakan kepada pemerintah mengenai rencana jadwal pembahasan RUU tersebut. “Apakah rencana jadwal ini 6 Oktober, 7 Oktober, 8 Oktober, 26-30 Oktober masih ada kunker, 2-6 November masih ada kunker, sudah itu, itu masa sidang berikutnya jadwalnya, apa dapat disetujui?” tanya Bob.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah belum dapat memulai pembahasan RUU Hak Cipta pada 7 Oktober karena Kementerian Hukum menjadi tuan rumah sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) yang digelar di Bali. “Pimpinan mohon maaf karena ini leading sector ada di Kemenkum, kami tanggal 7 sampai 10 Oktober ada sidang WIPO di Bali dan ada dari 50 negara dan kami tuan rumah,” ujar Eddy.
Bob kemudian memastikan apakah pembahasan RUU Hak Cipta belum dapat dimulai pada 7 Oktober. “Berarti belum bisa mulai besok?” tanya Bob. “Belum bisa mulai mohon maaf,” jawab Eddy.
Bob lalu menanyakan apakah pembahasan RUU Hak Cipta baru dapat dilakukan setelah masa reses DPR. “Berarti habis reses?” tanya Bob. “Habis reses iya,” jawab Eddy.
Meskipun pembahasan belum dapat dimulai pada 7 Oktober, Bob menegaskan bahwa target penyelesaian RUU Hak Cipta tetap ditetapkan paling lambat pada 17 Desember 2026. “Oke, berarti tanggal 7 kita, makanya yang tertulis ini masih tentatif bisa dipindah geser, tapi pada dasarnya penyelesaiannya paling lambat tanggal 17 Desember 2026,” kata Bob.
Bob selanjutnya meminta persetujuan forum terhadap jadwal pembahasan RUU Hak Cipta yang telah disesuaikan. “Tentang jadwal rapat, apa dapat disetujui?” tanya Bob. “Setuju,” jawab peserta rapat.














