Media Kampung – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026. Layanan ini memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Dua lokasi yang disediakan adalah:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit.
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke lokasi.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama.
  • SIM asli.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, khususnya SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjangnya melalui SIM Keliling. Pemilik harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut merupakan biaya administrasi penerbitan/perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya lain yang mungkin dikenakan untuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena peruntukannya berbeda. SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton.