Media Kampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual, atau yang biasa disebut sex toy, dalam ajaran Islam adalah haram. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI sebagai tanggapan terhadap wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diusulkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang oleh syariat Islam. “Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” tegas Kiai Muiz Ali.
Ia juga menjelaskan bahwa Islam memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara mengendalikan dan memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan bermartabat. Kiai Muiz Ali menyebutkan dua jalur yang diperbolehkan dalam menyikapi dorongan biologis menurut syariat Islam. Yang pertama adalah melalui ikatan pernikahan, dan yang kedua adalah dengan puasa bagi mereka yang belum mampu menikah, termasuk warga binaan di lapas.
Lebih lanjut, Komisi Fatwa MUI mengungkapkan keprihatinan atas wacana penyediaan fasilitas tersebut yang disampaikan oleh pejabat negara. Kiai Muiz Ali menekankan pentingnya seorang anggota DPR, sebagai wakil rakyat, untuk menjaga etika komunikasi dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
“Saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Hal seperti ini seharusnya tidak diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR,” tambahnya. Usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan sebelumnya diutarakan oleh Willy Aditya dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan, di mana ia berargumen bahwa warga binaan yang belum menikah tetap memerlukan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis mereka sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.














