Media Kampung, Jakarta – Empat tersangka yang terlibat dalam kasus tantangan hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 29 September 2026.

Keempat tersangka yang berinisial AK, RE, SM, dan IR, kini ditahan di dua rumah tahanan, yaitu Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan untuk memulai proses persidangan.

Kasus ini berawal dari video yang viral di media sosial mengenai tantangan hafalan Al-Quran pada festival musik tersebut yang berlangsung di kawasan Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Dalam video itu, seorang pengunjung terlihat melafalkan ayat Al-Quran di depan booth penyedia minuman keras. Menurut penyidikan, tantangan ini menawarkan hadiah berupa sebotol miras bagi pengunjung yang berhasil melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha.

Selain itu, tersangka RE yang berperan sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di booth tersebut, sementara AK dan IR diduga memberikan tantangan kepada pengunjung. SM diketahui melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan ini kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan reaksi publik.

Kombes Pol Budi mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Dia juga mengingatkan agar masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menghadapi kasus ini.