Media Kampung, Madiun – KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada hari Kamis (1/10). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan eks Wali Kota Madiun, Maidi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara dan menemukan keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh,” ujar Budi Prasetyo. Penyidik KPK juga bertujuan untuk memenuhi alat bukti yang menjadi dasar hukum, serta mencari pihak yang dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang mengakibatkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun). Maidi dan Rochim dijerat sebagai tersangka pemerasan, sedangkan Maidi dan Thariq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Dalam penggeledahan, KPK menemukan bukti berupa uang tunai senilai Rp 350 juta yang diduga hasil pemerasan dari pihak Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun, serta dugaan permintaan uang sebesar Rp 600 juta dari pihak developer. Maidi juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 200 juta untuk proyek pemeliharaan jalan dan Rp 1,1 miliar dari pihak lain.
Maidi membantah semua tuduhan tersebut, menegaskan bahwa ia tidak melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. “Enggak ada, enggak ada,” ujarnya saat digiring menuju mobil tahanan.
KPK akan terus mengupdate perkembangan kasus ini sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan, untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan perkara ini.















Tinggalkan Balasan