Media Kampung, Bogor – Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia. Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan ketentuan tata ruang dan mencegah penyalahgunaan aset negara.
Langkah tersebut dimulai di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). Dari 13 bangunan yang diperiksa, sebanyak 10 bangunan dinyatakan bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan berdiri di kawasan bantaran sungai yang masuk dalam zona sempadan yang dilarang untuk pembangunan.
Pembongkaran dilakukan secara bertahap menggunakan alat berat, diawali dengan pembongkaran rumah dinas bernomor 3 dan 4. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa bangunan ilegal tersebut tidak dibangun menggunakan dana APBN dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Alasan Pembongkaran dan Dampaknya
Sugiat menjelaskan bahwa pembongkaran perlu dilakukan segera agar bangunan-bangunan ilegal tersebut tidak kembali disalahgunakan dan menimbulkan masalah di masa depan. Hal ini juga sebagai upaya menjaga integritas aset negara dan mematuhi peraturan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Bangunan yang tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta berdiri di bantaran sungai, sudah jelas tidak sesuai dengan RTRW. Oleh karena itu, pembongkaran harus dilakukan agar tidak menjadi persoalan ke depannya,” ujarnya.
Seruan untuk Pembongkaran di Seluruh Lapas
Komisi XIII DPR meminta agar pembongkaran bangunan serupa dilakukan di seluruh lapas di Indonesia. Hal ini sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan aturan di lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pemeriksaan internal yang lebih ketat dan transparan terhadap aset-aset yang ada di lapas, serta memastikan bahwa semua pembangunan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku.
Konteks Regulasi dan Tata Ruang
Pembangunan di kawasan sempadan sungai diatur secara ketat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko bencana. Bangunan yang berdiri di zona ini biasanya dilarang karena dapat mengganggu fungsi ekologis dan keamanan wilayah.
Penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar, serta memastikan penggunaan aset negara yang sesuai dengan peruntukannya.
Harapan ke Depan
Dengan pembongkaran bangunan ilegal di Lapas Cibinong sebagai langkah awal, Komisi XIII DPR berharap seluruh lapas di Indonesia dapat melakukan tindakan serupa. Ini bertujuan agar tata kelola aset di lapas menjadi lebih baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan aset serta memperbaiki kondisi lembaga pemasyarakatan demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berintegritas.












Tinggalkan Balasan