Media Kampung, Sulawesi Selatan – Polda Sulawesi Selatan mengambil langkah pencegahan dengan melarang Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, bepergian ke luar negeri setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri dilakukan sebagai tindak lanjut atas status tersangka yang disematkan kepada Sitti Husniah Talenrang. Surat permohonan pencegahan telah dikeluarkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa adanya risiko pelarian.

Selain pencegahan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Bupati Gowa untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Pemanggilan juga ditujukan kepada saksi-saksi yang dianggap penting dalam mendukung penyidikan kasus ini. Penetapan tersangka ini juga telah diinformasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan sebagai bagian dari prosedur resmi terkait status hukum seorang pejabat daerah.

Meski sudah menjadi tersangka, Bupati Gowa belum menjalani penahanan. Penyidik menilai yang bersangkutan masih kooperatif selama proses pemeriksaan. Namun, kemungkinan penahanan tetap terbuka jika ditemukan ketidakpatuhan atau risiko hilangnya barang bukti dalam proses selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang memegang jabatan strategis. Dugaan korupsi terkait PBG dan tindak pidana pencucian uang merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Langkah pencegahan bepergian ke luar negeri dan proses penyidikan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menegakkan akuntabilitas pejabat publik di Sulawesi Selatan.