Media KampungBank Indonesia (BI) mengungkapkan fenomena banyak bank yang memilih menginvestasikan kelebihan likuiditasnya pada instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN) dibandingkan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit atau fungsi intermediasi.

Gubernur BI, Destry Damayanti, menyampaikan hal ini dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta pada Kamis (3/9/2026). Ia menjelaskan bahwa banyak bank memanfaatkan likuiditas berlebih untuk investasi pada SRBI dan SBN, yang tercermin dari outstanding SRBI yang menurun secara bertahap dari hampir Rp1.100 triliun menjadi sekitar Rp1.050 triliun.

Baca juga:

Penyesuaian Tingkat Imbal Hasil SRBI secara Bertahap

Destry menyebutkan BI melakukan pemangkasan tingkat imbal hasil SRBI secara bertahap dari 7,6 persen menjadi sekitar 7 persen untuk mengikuti mekanisme pasar di pasar perdana dan pasar sekunder. Penyesuaian ini dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak pasar yang tiba-tiba.

Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk Mendorong Penyaluran Kredit

Untuk mengarahkan perbankan agar lebih produktif dalam menyalurkan kredit, BI memperkuat kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan total alokasi insentif maksimal 6 persen. Dari jumlah ini, 4 persen dialokasikan untuk pembiayaan sektor strategis, prioritas, padat karya, UMKM, dan masyarakat kelas bawah.

Baca juga:

Sisa 2 persen insentif yang mulai berlaku sejak September 2026 dirancang khusus untuk mengatasi segmentasi likuiditas di industri perbankan. Bank yang memiliki likuiditas berlebih dalam bentuk SRBI atau SBN tidak akan mendapatkan insentif tersebut. Insentif 2 persen hanya diberikan kepada bank yang menempatkan alat likuidnya di bawah batas wajar, yakni kurang dari 19 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Tujuan dan Dampak Kebijakan BI

Dengan kebijakan ini, BI berharap bank-bank yang selama ini mengalokasikan dana ke SRBI dan SBN mulai mengurangi posisinya dan mengalihkan dana tunai tersebut menjadi kredit kepada masyarakat dan dunia usaha. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi intermediasi perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih produktif.

Baca juga:

Langkah BI ini juga menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara pengelolaan likuiditas bank dan kebutuhan pembiayaan sektor riil, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.