Media Kampung, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, namun mengingatkan agar aksi tersebut tidak disertai dengan perusakan fasilitas publik. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Hak Demokrasi dan Tanggung Jawab
Pramono menyatakan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi yang dilindungi, namun aksi tersebut harus dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan fasilitas umum. “Demonstrasi itu adalah hak demokrasi, tetapi jangan sampai kemudian melakukan perusakan terhadap fasilitas publik,” ujarnya.
Kerugian Akibat Perusakan Fasilitas Publik
Menurut Pramono, perusakan fasilitas publik akan berimbas buruk pada masyarakat luas karena fasilitas tersebut dibangun dengan dana yang bersumber dari pajak masyarakat. “Kalau mencederai itu yang rugi publiknya, yang rugi masyarakatnya. Untuk membangun itu kan perlu dana, dananya dari mana? Dari pajak masyarakat,” jelasnya.
Pengaturan Demonstrasi Sesuai Ketentuan
Gubernur juga mengingatkan agar pelaksanaan demonstrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kericuhan dan kerusakan. Pernyataan ini muncul setelah sejumlah massa aksi sempat terlibat kericuhan di depan Gedung Parlemen RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Konsekuensi dan Harapan
Pramono berharap agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara damai dan menjaga fasilitas umum sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Hal ini penting agar fasilitas publik tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh seluruh warga tanpa gangguan.














Tinggalkan Balasan