Media Kampung – Sengketa investasi Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (Felda) di saham PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) telah memasuki babak krusial yang berpotensi memengaruhi bisnis Grup Rajawali milik Peter Sondakh. Persoalan hukum yang melibatkan put option dan nilai investasi senilai Rp11 triliun ini menarik perhatian tidak hanya investor, tetapi juga pemerintah kedua negara.

Latar Belakang Investasi Felda di BWPT

Felda melalui anak usahanya, FIC Properties Sdn Bhd (FICP), mengakuisisi 37 persen saham BWPT pada akhir 2016 dengan nilai sekitar Rp6,7 triliun atau setara Rp576 per saham, jauh di atas harga pasar saat itu yang berkisar Rp190-300 per saham. Akuisisi dilakukan meski BWPT mengalami kerugian selama beberapa tahun berturut-turut dan memiliki aset lahan kelapa sawit tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Papua.

Baca juga:

Sengketa Put Option dan Proses Hukum

Kontrak investasi Felda dilengkapi dengan put option yang memungkinkan Felda menjual kembali sahamnya kepada Grup Rajawali apabila BWPT gagal memenuhi kriteria tertentu, seperti pencapaian sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebelum akhir 2019. Felda mengajukan pelaksanaan opsi ini pada Mei 2022 setelah menilai BWPT tidak memenuhi syarat tersebut.

Pada Juni 2024, Singapore International Arbitration Center (SIAC) memutuskan bahwa Grup Rajawali wajib melaksanakan put option tersebut. Namun, Grup Rajawali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan putusan arbitrase tersebut tidak dapat dieksekusi (non-eksekuatur). Felda kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang masih dalam proses hingga Agustus 2026.

Baca juga:

Dampak pada Bisnis dan Saham Grup Rajawali

BWPT selaku perusahaan yang sahamnya diakuisisi Felda terpisah secara korporasi dari sengketa karena saham dimiliki langsung oleh FICP. Namun, fokus investor bergeser pada kemampuan Grup Rajawali memenuhi kewajiban kepada Felda serta potensi likuiditas dari aset lain seperti PT Archi Indonesia Tbk (ARCI).

Peter Sondakh, pemilik Grup Rajawali, diketahui aktif melakukan divestasi aset saham, termasuk PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) senilai Rp3,4 triliun dan saham lain seperti TAXI dan FORU dengan harga relatif rendah. Rumor mengenai potensi penjualan saham ARCI juga beredar namun belum ada perkembangan signifikan.

Baca juga:

Peran Pemerintah dan Implikasi Internasional

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, telah meminta bantuan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, terkait risiko kerugian Felda dalam investasi ini. Hal ini menunjukkan pentingnya sengketa tersebut pada hubungan bilateral dan perlindungan investasi antarnegara.

Kesimpulan

Sengketa investasi Felda di BWPT tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi berdampak luas pada Grup Rajawali dan saham-saham terkait milik Peter Sondakh. Proses hukum yang masih berjalan dan langkah strategis divestasi aset menjadi kunci dalam menentukan nasib investasi ini ke depan.