Media Kampung, Way Kanan — Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Regulasi ini menyatukan 33 peraturan bupati sebelumnya yang mengatur organisasi perangkat daerah (OPD) ke dalam satu dokumen hukum.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan penyatuan ini merupakan langkah reformasi regulasi untuk menciptakan sistem hukum daerah yang lebih efektif dan efisien. “Regulasi ini menjadi sejarah baru dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Way Kanan karena seluruh ketentuan mengenai OPD kini diatur dalam satu peraturan,” ujarnya, Kamis, 9 Juli 2026.

Perbup Nomor 11 Tahun 2026 memuat 505 pasal dalam 290 halaman. Menurut Aris, penyederhanaan ini diperlukan untuk menghindari obesitas regulasi yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan. Langkah tersebut juga bertujuan menciptakan keselarasan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam produk hukum daerah.

“Peraturan Bupati ini merupakan upaya reformasi regulasi agar lebih sederhana, proporsional, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Dengan adanya Perbup ini, setiap OPD kini memiliki pedoman yang jelas mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja. Aris berharap regulasi terpadu ini dapat meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.