Media Kampung – Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Sumatera Utara, menyoroti peran credit union dalam skema penipuan yang melibatkan Rp28 miliar.

Credit union adalah lembaga keuangan koperatif yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, biasanya berbasis komunitas atau institusi tertentu.

Di Paroki Aek Nabara, credit union berfungsi sebagai koperasi simpan pinjam gereja, mengelola tabungan dan pinjaman bagi sekitar 1.900 anggota.

Pada tahun 2018, kepala kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus credit union.

Produk tersebut dijanjikan memberikan bunga 8 persen per tahun, jauh di atas tingkat pasar, dan menarik minat mayoritas anggota yang mayoritas petani berpendapatan rendah.

Setelah dana dikumpulkan secara bertahap, credit union mencatat sekitar Rp28 miliar dalam 28 bilyet deposito yang kemudian terbukti fiktif.

Dokumen bilyet deposito tidak tercatat dalam sistem resmi BNI, dan beberapa bukti dipalsukan menurut penyelidikan awal.

Puan Maharani, Ketua DPR RI, menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh karena hampir 2.000 warga kecil terdampak oleh penipuan ini.

“Prinsip perlindungan masyarakat, khususnya nasabah, harus menjadi prioritas utama,” ujar Puan dalam konferensi pers pada 21 April 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI melakukan audit internal yang mencakup kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.

BNI mengumumkan akan mengembalikan dana secara bertahap, sekaligus menyatakan produk investasi yang ditawarkan tidak resmi.

Suster Natalia Situmorang, bendahara credit union, menyampaikan kekecewaannya atas manipulasi yang merugikan umat dan menuntut pengembalian dana selengkapnya.

“Kami berharap proses pengembalian dapat berjalan lancar dan memberi kelegaan bagi para jemaat,” kata Suster Natalia dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco pada 21 April 2026.

Andi Hakim Febriansyah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara setelah melarikan diri ke Australia dan kembali menyerahkan diri.

Selama interogasi, ia mengaku menggunakan dana untuk usaha pribadi, termasuk sport center, kafe, dan mini zoo.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema penggelapan tersebut.

Putrama Wahju Setyawan, Direktur Utama BNI, menegaskan bahwa bank akan menyelesaikan pengembalian dana paling cepat pada 22 April 2026.

“Tidak ada hambatan dalam proses pencairan, dan kami akan menandatangani perjanjian hukum untuk memastikan transparansi,” jelasnya.

Komisi XI DPR RI, melalui anggota Martin Manurung, mengapresiasi langkah OJK dan BNI serta menuntut perbaikan regulasi pengawasan perbankan.

Martin menekankan perlunya sistem peringatan dini yang menghubungkan OJK dengan lembaga keuangan untuk mencegah fraud serupa.

Kasus ini menyoroti lemahnya deteksi dini dalam kontrol internal BNI, dimana transaksi besar dapat berlangsung tanpa terdeteksi.

Puan menambahkan bahwa penegakan regulasi transparansi produk perbankan harus mencakup bukti transaksi digital terverifikasi.

Implementasi teknologi suptech dan regtech diharapkan meningkatkan kemampuan deteksi anomali pada transaksi keuangan.

DPR juga mendorong penguatan mekanisme whistleblowing agar karyawan dapat melaporkan pelanggaran secara anonim.

Selain itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat untuk mengurangi risiko penawaran investasi di luar kanal resmi.

BNI telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana nasabah, termasuk pembayaran awal sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Para anggota credit union berharap dana yang hilang dapat dipulihkan sepenuhnya agar tidak menambah beban ekonomi keluarga kecil.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan dan komunitas gereja dalam menilai kredibilitas penawaran investasi.

Pengawasan internal yang ketat dan edukasi nasabah menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya penggelapan serupa di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.