Media Kampung – 15 April 2026 | Awal mula Qadariyah muncul sebagai gerakan teologis yang menolak takdir mutlak dalam Islam, menegaskan bahwa manusia memiliki kebebasan memilih tindakan mereka, sebuah pandangan yang menimbulkan kontroversi besar di kalangan umat Muslim sejak abad pertama Hijriah.
Gerakan ini diperkirakan berakar di kota Kufa pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ketika para sahabat dan tabi’in mulai memperdebatkan masalah kehendak bebas versus qadar, dipengaruhi pula oleh pemikiran Hellenistik dan Persia yang menyentuh konsep moralitas individu.
Tokoh-tokoh awal Qadariyah seperti Wasil ibn Ata, yang kemudian dikenal sebagai pendiri Mu’tazilah, menegaskan bahwa Allah tidak menetapkan perbuatan manusia secara mutlak sehingga manusia bertanggung jawab penuh atas amalnya; pandangan ini dicatat dalam riwayat sejarah oleh Ibnu Hajar al-Asqalani.
Para ulama ortodoks, termasuk Imam al-Shafi’i, menolak keras ajaran Qadariyah dengan menyebutnya bid’ah, contohnya dalam sebuah hadis yang diriwayatkan: “Qadariyah adalah penolakan terhadap takdir Allah, maka ia berada di luar jalan Islam.”
Penerimaan Qadariyah sempat meluas di kalangan beberapa suku Arab yang menolak determinisme, namun kemudian mendapat penindasan dari otoritas politik dan keagamaan, terutama pada masa pemerintahan Khalifah Umar II yang menegakkan doktrin al-Qadar sebagai bagian integral iman.
Secara doktrinal, Qadariyah menolak konsep predestinasi total dengan menyatakan bahwa Allah memberikan kemampuan akal kepada manusia untuk memilih, sementara tetap mengakui bahwa Allah mengetahui hasil akhir, sebuah dualisme yang memicu perdebatan intens mengenai sifat keadilan ilahi.
Walaupun gerakan Qadariyah mengalami kemunduran pada abad ke-8 setelah tekanan kuat dari mazhab Sunni dan Shia, ide-ide kebebasan berkehendak tetap bertahan dalam diskusi teologis modern, terutama di kalangan akademisi yang meneliti hubungan antara etika Islam dan hak asasi manusia.
Hingga kini, sejumlah lembaga kajian Islam di Indonesia mengadakan seminar tentang Qadariyah, menyoroti pentingnya memahami sejarah perdebatan takdir untuk menghindari penyederhanaan doktrin dalam konteks sosial‑kultural kontemporer.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan