Media Kampung – Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, mengusulkan peningkatan kuota kerja bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Subang menjadi tiga persen, menargetkan penyerapan tenaga kerja yang lebih luas dari standar minimum yang diatur undang‑undang.
Usulan tersebut disampaikan pada saat reses di Subang, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Undang‑Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan setiap instansi mempekerjakan setidaknya satu hingga dua persen tenaga kerja disabilitas.
Menurut data Komisi III DPR, terdapat sekitar 1.700 penyandang disabilitas di Subang, namun hanya sebagian kecil yang sudah terlibat dalam kegiatan ekonomi formal. Ateng menekankan pentingnya mengubah angka ini dengan meningkatkan kuota menjadi tiga persen di sektor publik, BUMN, serta perusahaan swasta.
“Kami mendukung pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas sesuai Undang‑Undang, dan mendorong pencapaian tiga persen untuk menciptakan kesetaraan kesempatan kerja,” ujar Ateng Sutisna dalam dialog dengan komunitas lokal.
Komunitas disabilitas Subang, yang dipimpin oleh Abu Yusuf, mengungkapkan bahwa hanya sekitar 150 orang yang telah menerima pendampingan, dengan 17 di antaranya menjalankan usaha mandiri seperti penjualan bakso, sushi, dan minuman ringan.
Para pengusaha lokal menyatakan tantangan utama terletak pada aksesibilitas tempat kerja, pelatihan keterampilan khusus, serta persepsi sosial yang masih belum sepenuhnya mendukung inklusi.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang berencana menyelenggarakan program pelatihan vokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas, serta menyediakan insentif fiskal bagi perusahaan yang melampaui kuota tiga persen.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang akan memperkuat mekanisme monitoring dan evaluasi, memastikan setiap instansi melaporkan data penyerapan secara transparan dan akuntabel.
Jika kuota tiga persen berhasil tercapai, estimasi penyerapan tenaga kerja disabilitas dapat meningkat sekitar 50 orang dalam satu tahun, menurunkan angka pengangguran di segmen tersebut secara signifikan.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Rina Setiawan, menilai bahwa langkah ini merupakan contoh konkret penerapan kebijakan inklusif di tingkat daerah, yang dapat dijadikan model bagi provinsi lain.
Namun, Dr. Rina juga mengingatkan bahwa keberlanjutan pencapaian kuota memerlukan dukungan berkelanjutan, baik dari pemerintah maupun sektor swasta, serta perubahan budaya kerja yang lebih inklusif.
Dengan dukungan legislatif, eksekutif, dan komunitas, target peningkatan kuota kerja disabilitas menjadi tiga persen di Subang diharapkan dapat terwujud pada akhir tahun 2026, membuka peluang kerja yang lebih luas bagi ribuan warga yang selama ini terpinggirkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan