Media Kampung – Polres Bondowoso memusnahkan 25 kilogram bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan di Desa Sumber Kokap, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, pada Selasa (3/3/2026). Langkah ini diambil setelah petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut dalam Operasi Pekat yang berlangsung di Desa Taman, Kecamatan Grujugan.

Barang bukti berupa mesiu ini diamankan dari seorang tersangka berinisial AR, yang tertangkap saat hendak memperjualbelikan bahan peledak ilegal itu dari rumahnya. Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menegaskan bahan peledak tersebut berpotensi sangat berbahaya bagi masyarakat apabila tidak segera dimusnahkan. “Barang bukti berupa mesiu atau mercon ini kami amankan dalam Operasi Pekat di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, dengan satu tersangka berinisial AR,” jelas Wawan.

Penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa total berat bahan peledak mencapai 25 kilogram dan rencananya akan dijual dengan harga Rp5 juta untuk satu paket penuh. Bahan peledak ini tidak dijual secara eceran, melainkan langsung dalam jumlah besar. “Dari hasil interogasi, beratnya sekitar 25 kilogram dan rencananya akan dijual dengan harga Rp5 juta. Jadi dijual dalam bentuk utuh, tidak diecer,” ujar Wawan.

Proses pemusnahan bahan peledak dilakukan oleh tim Gegana Brimob Bondowoso yang dipimpin oleh Danki Gegana AKP Haryanto. Kegiatan ini juga melibatkan personel Polsek Taman Krocok serta pihak Kejaksaan. Pemilihan lokasi pemusnahan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan jarak yang jauh dari permukiman warga, demi mencegah risiko ledakan yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Iptu Wawan Triono menegaskan bahwa kekuatan ledak dari 25 kilogram bahan peledak tersebut sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerusakan parah jika tidak ditangani dengan benar. “Kami cari tempat yang jauh dari pemukiman warga karena daya ledaknya luar biasa. Kalau 25 kilogram sangat besar sekali. Sebagai perbandingan, ledakan 1,5 kilogram di Situbondo saja sudah sangat kuat, apalagi ini 25 kilogram,” kata Wawan.

Saat ini, Polres Bondowoso masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran bahan peledak ilegal di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak atau petasan ilegal guna mencegah terjadinya insiden berbahaya di tengah masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.