Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan revisi aturan jam operasional toko modern setelah menanggapi polemik kebijakan sebelumnya, dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kini telah diserahkan ke Sekretariat DPRD.

Revisi ini diajukan oleh Sekretaris Daerah Guntur Priambodo pada Selasa, 5 Mei 2026, bersama timnya, dan diterima oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara.

Guntur menjelaskan bahwa Raperda tersebut mencakup ketertiban umum, termasuk jam operasional toko swalayan, ritel modern, reklame, dan tempat hiburan malam.

“Raperda ini kami ajukan untuk dibahas bersama. Tujuannya menata aktivitas ekonomi dan sosial agar lebih seimbang, tertib, dan kondusif,” ujar Guntur dalam penyampaian draft.

Dalam draft, jam operasional toko modern dibagi menjadi dua zona waktu: pada hari kerja (Senin–Jumat) toko diusulkan buka pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan pada akhir pekan (Sabtu–Minggu) operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Pemerintah daerah berencana menguji coba aturan ini mulai besok untuk mengukur dampak langsung terhadap pelaku usaha ritel modern serta toko tradisional.

Guntur menegaskan bahwa proses penyusunan draft melalui forum terbuka, mengumpulkan masukan dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan ritel modern.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama revisi adalah menemukan titik tengah yang memungkinkan usaha tetap berkembang, masyarakat terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman.

Ketua DPRD I Made Cahyana Negara menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan oleh panitia khusus (pansus) dengan melibatkan pengusaha, investor, dan warga setempat.

“Percepatan bukan yang utama, yang penting kualitas perdanya. Semua yang berizin harus kita ayomi, sedangkan yang belum berizin segera diselesaikan,” kata Made dalam sambutan.

Made juga mengusulkan agar pengaturan jam operasional tidak bersifat seragam, melainkan mempertimbangkan zona khusus, terutama di kawasan wisata seperti Ijen, stasiun, dan bandara yang dapat beroperasi hingga 24 jam.

Sebelumnya, pada 1 April 2026, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran No. 000.8.3/442/429.107/2026 yang membatasi jam operasional toko swalayan non-berjejaring dari 08.00 hingga 21.00 WIB, dan toko modern berjejaring dari 10.00 hingga 21.00 WIB, kebijakan yang menuai kritik karena tidak selaras dengan status Banyuwangi sebagai destinasi wisata.

Pemerintah daerah kini membuka ruang dialog dan audiensi bagi masyarakat untuk memberikan masukan guna penyempurnaan Raperda sebelum disahkan.

Jika draft disetujui, zona jam operasional yang lebih fleksibel dapat meningkatkan daya tarik kawasan wisata sekaligus menstabilkan persaingan antara toko tradisional dan modern.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.