Obvitnas Tambang Emas Banyuwangi: Penerbangan Drone Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi Pidana
Banyuwangi – Tambang emas Tujuh Bukit di Desa Sumberagung, Banyuwangi, yang dikelola PT Bumi Suksesindo (PT BSI), telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sejak 26 Februari 2016. Status ini memberikan perlindungan khusus karena tambang tersebut dianggap strategis bagi kepentingan negara dan perekonomian. Kunjungan baru-baru ini dari Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri (Dirpolsatwa) semakin menggarisbawahi pentingnya keamanan kawasan ini.
Brigjen Pol Ahmad Subarkah, dari Dirpolsatwa, melakukan kunjungan pada 20-24 Januari 2025 untuk mengawasi dan mengendalikan keamanan Obvitnas tersebut. Kunjungan ini disambut oleh manajemen PT BSI, termasuk General Manager of Operations Roelly Fransza dan Acting Asset Protection and Community Manager Hadhiwibowo Sunarto.
Status Obvitnas membuat area tambang menjadi kawasan terbatas. Salah satu aturan ketat yang ditekankan adalah larangan penerbangan drone tanpa izin. Hadhiwibowo Sunarto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, penerbangan drone dengan kamera dalam radius 500 meter dari area Obvitnas dilarang.
“Setiap orang yang ingin menerbangkan drone di sekitar Obvitnas, selain untuk kepentingan hobi dan rekreasi, memerlukan izin resmi dan sertifikasi,” tegas Hadhiwibowo.
Pelanggaran aturan ini berpotensi menimbulkan sanksi hukum yang serius. Hadhiwibowo memaparkan ancaman sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), pengacauan frekuensi, hingga tindakan paksa untuk mengeluarkan drone dari area tersebut.
Keamanan Obvitnas Tambang Emas Tujuh Bukit menjadi prioritas utama untuk mencegah gangguan keamanan dan potensi kerugian dalam operasi penambangan. Aturan penerbangan drone yang ketat merupakan upaya untuk memastikan keamanan dan operasi tambang berjalan lancar.



